Minggu, 27 Mei 2012

Proses Penciptaan Manusia


Dari Abu 'Abdir-Rahman 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menuturkan kepada kami, dan beliau adalah ash-Shadiqul Mashduq (orang yang benar lagi dibenarkan perkataannya), beliau bersabda,"Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya". [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim]

Sabtu, 26 Mei 2012

SK Kreteria Kelulusan 2

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI ............. 

Jln. ................ No. 08 Telp. (0321) ......... Kecamatan ..........


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN ....  KECAMATAN .......
Nomor : ......../.........../415.28........./2012

Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
DARI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Kepala SDN ....... Kecamatan ...................

Menimbang              :    bahwa dengan adanya kegiatan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2011/2012, dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah dan Ujian Nasional yang ditetapkan dengan surat keputusan.

Mengingat                :    1.    Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 20 Tahun 2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional.
6.    Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0012/P/BSNP/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012.
7.    Surat Keputusan Kepala SDN .............  Kecamatan ........... Nomor : 422.1/016/415.28.1.12/2012 tentang Pos Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012.

Memperhatikan        :    Hasil rapat Dewan Pendidik SDN ......... Kecamatan .......... pada tanggal 1 Maret 2012

M E M U T U S K A N
Menetapkan             :
Pertama                    :    Keputusan Kepala SDN ........ Kecamatan ........... tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Ujian Sekolah dan Ujian Nasional  Tahun Pelajaran 2011/2012.
Kedua                      :    Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah adalah sebagai berikut :
a.       Memperoleh rata-rata Nilai Sekolah 7,69(60 % untuk nilai US dan 40 % nilai rata-rata rapor semester 7; 8; 9; 10; dan 11) paling rendah : 5,83
b.      Nilai Ujian Sekolah paling rendah setiap mata pelajaran yang diujikan : 3,00

Ketiga                      :    Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional sebagai berikut :
a.       Memperoleh rata-rata Nilai Akhir (40 % Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 % UN) mencapai paling rendah : 5,00
b.      Nilai akhir setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah : 2,10
Keempat                   :    Kriteria kelulusan Ujian Nasional adalah sebagai berikut :
a.       Nilai paling rendah untuk mata pelajaran :
                                             ● Bahasa Indonesia                  : 4,10
                                             ● Matematika                           : 2,10
                                             ● Ilmu Pengetahuan Alam       : 3,10
b.    Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan : 3,10
Kelima                      :    Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a.       Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk setiap kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dengan ketentuan :
1.      Baik sekali                          : 8,00 – 10,00
2.      Baik                                    : 6,00 – 7,99
3.      Cukup                                 : 4,00 – 5,99
4.      Kurang                                : 2,00 – 3,99
5.      Kurang sekali                      :         < 1,99
c.       Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
d.      Lulus Ujian Nasional
Keenam                    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : ..............
Pada tanggal   : 2 Maret 2012



Kepala Sekolah




....................
NIP. ..........................................

Tembusan :
1.      Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec.........................
2.      Yth. Ketua Komite Sekolah