Minggu, 27 Mei 2012

Permenpan dan RB Nomor 21 tahun 2010

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ini antara lain berisikan tentang kewajiban Pengawas Sekolah. Adapun kewajiban itu antara laian:

  1. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
    kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai
    agama dan etika; dan
  4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa . Untuk lebih lengkapnya Download disini!

0 komentar:

Posting Komentar