Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ini antara lain berisikan tentang kewajiban Pengawas Sekolah. Adapun kewajiban itu antara laian:
- menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; - menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai
agama dan etika; dan - memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa . Untuk lebih lengkapnya Download disini!
0 komentar:
Posting Komentar