PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI .............
Jln. ................ No. 08 Telp. (0321) ......... Kecamatan ..........
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN .... KECAMATAN .......
Nomor : ......../.........../415.28........./2012
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
DARI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Kepala SDN ....... Kecamatan ...................
Menimbang : bahwa
dengan adanya kegiatan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Tahun
Pelajaran 2011/2012, dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan peserta
didik dari Ujian Sekolah dan Ujian Nasional yang ditetapkan dengan surat
keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor
: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
: 20 Tahun 2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah /
Madrasah dan Ujian Nasional.
6. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor : 0012/P/BSNP/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Prosedur Operasi
Standar (POS) Ujian Nasional SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012.
7. Surat Keputusan Kepala SDN
............. Kecamatan ........... Nomor : 422.1/016/415.28.1.12/2012
tentang Pos Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Memperhatikan : Hasil
rapat Dewan Pendidik SDN ......... Kecamatan .......... pada tanggal 1 Maret 2012
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala SDN ........ Kecamatan ........... tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Ujian Sekolah dan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
Kedua : Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah adalah
sebagai berikut :
a.
Memperoleh rata-rata Nilai Sekolah 7,69(60 %
untuk nilai US dan 40 % nilai rata-rata rapor semester 7; 8; 9; 10; dan 11) paling rendah : 5,83
b.
Nilai Ujian Sekolah paling rendah setiap mata
pelajaran yang diujikan : 3,00
Ketiga : Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian
Nasional sebagai berikut :
a.
Memperoleh rata-rata Nilai Akhir (40 % Nilai Sekolah dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60 % UN) mencapai paling rendah : 5,00
b.
Nilai akhir setiap mata
pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah : 2,10
Keempat : Kriteria kelulusan Ujian Nasional adalah
sebagai berikut :
a.
Nilai paling rendah untuk mata
pelajaran :
●
Bahasa Indonesia : 4,10
●
Matematika :
2,10
●
Ilmu Pengetahuan Alam : 3,10
b. Nilai rata-rata ketiga mata
pelajaran yang diujinasionalkan : 3,10
Kelima : Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah :
a.
Peserta didik menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b.
Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk setiap kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata
pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
dengan ketentuan :
1.
Baik sekali : 8,00 – 10,00
2.
Baik : 6,00 – 7,99
3.
Cukup : 4,00 – 5,99
4.
Kurang : 2,00 – 3,99
5.
Kurang sekali : < 1,99
c.
Lulus Ujian Sekolah untuk
kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
d.
Lulus Ujian Nasional
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ..............
Pada tanggal : 2 Maret 2012
Kepala Sekolah
....................
NIP. ..........................................
Tembusan :
1.
Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec.........................
2.
Yth. Ketua Komite Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar